MENGAPA KORUPSI SULIT
DI BERANTAS?
Mengapa
korupsi sulit di berantas? Sebelum menjawabnya saya akan membahas terlebih
dahulu apa itu korupsi?
Korupsi
berasal dari bahasa Latin coruption dan
corruptus yang berarti kerusakan atau
kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio
perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral,
menyimpang dari kesucian, melanggar norma – norma agama, materil, mental dan
umum.
Korupsi
dalam artian hukum adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan
merugikan orang lain, yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang langsung
melanggar batas – batas hukum.
Korupsi
menurut UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
“
Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun
tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi
materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan
nilai – nilai keadilan masyarakat.” Memahami pengertian korupsi dengan mudah
yaitu memahami terlebih dahulu pencurian dan penggelapan.
1. Pencurian
merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik
orang lain dengan tujuan untuk memiliki
atau menguasainya
2. Penggelapan
merupakan pencurian barang atau hak yang dipercayakan atau berada dalam
kekuasaan pelaku.
Korupsi
dalam pengertian korupsi pada point terakhir, KPK dalam buku Mengenali Dan
Memberantas Korupsi
Kasus
korupsi di Indonesia seakan sulit untuk di berantas. Hampir setiap hari di
berbagai media cetak, media elektronik bahkan media sosial banyak pemberitaan
mengenai kasus korupsi.
Menurut
Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan
Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, ada beberapa hal yang
menyebabkan korupsi sulit untuk dihilangkan di Indonesia .
1. Korupsi
adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat
2. Korupsi
merupakan rantai kejahatan yang panjang , akibatnya sulit untuk mencari alat
bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi
3. Dengan
jasa rekening – rekening di internet bisa dilakukan pencucian uang
Tindakan korupsi di
Indonesia dilakukan secara sistematis oleh oknum – oknum pejabat, oleh karena
itu upaya pemberantasan sangat sulit untuk dilakukan. Korupsi yang dilakukan
oleh oknum pejabat sudah ada sejak zaman Orde Baru.
Hukum di Indonesia
masih terlalu lemah banyak pertimbangan. Andai saja ada hukum mati untuk
koruptor mungkin koruptor di negeri ini akan berkurang di masa yang akan
datang. Koruptor itu sama dengan pembunuh hanya saja caranya yang berbeda
mereka membunuh rakyat dengan cara membunuh dalam ekonomi yang akhirnya mati
karena kelaparan dan bunuh diri karena kesulitan ekonomi. Dan kelemahan negara
Indonesia adalah suka menyalahkan orang lain.
Solusi yang mungkin
bisa dilakukan itu kembali kepada diri kita masing – masing. Berikut langkah -
langkah pemberantasan korupsi extra ordinary :
1. Presiden
sebaiknya menegaskan proklamasi antikorupsi. Proklamasi demikian menjadi
pondasi awal bagi seluruh gerakan antikorupsi.
2. Presiden
mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU (perpu) Pemberantas Korupsi.
3. Di
dalam perpu dapat ditegaskan fokus pemberantasan korupsi kepada dua reformasi
yaitu berokrasi dan peradilan
4. Konsentrasi
kepada reformasi birokrasi dan reformasi peradilan adalah wujud pemberantasan
korupsi secara preventif dan represif
5. Untuk
langkah represif penegakan hukum, strategi yang harus dilakukan adalah
memadukan cara quick wins dan big fishes
6. Sejalan
dengan pemikiran memberantas korupsi di level tinggi, yang melakukan korupsi
karena keserakahan, bukan semata karena kebutuhan
7. Pemberantas
korupsi di empat wilayah untouchable adalah memerangi korupsi
8. Pemberantasan
korupsi harus dikuatkan jaringannya ke demua lini, aparat penegak hukum,
akademis, mahasiswa
SUMBER
generasibersih.0fees.net/?p=30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar