Kamis, 27 Juni 2013

Tugas ke-7

MENGAPA KORUPSI SULIT DI BERANTAS?

Mengapa korupsi sulit di berantas? Sebelum menjawabnya saya akan membahas terlebih dahulu apa itu korupsi?
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruption dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma – norma agama, materil, mental dan umum.
Korupsi dalam artian hukum adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas – batas hukum.
Korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
“ Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai – nilai keadilan masyarakat.” Memahami pengertian korupsi dengan mudah yaitu memahami terlebih dahulu pencurian dan penggelapan.
1.      Pencurian merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki  atau menguasainya
2.      Penggelapan merupakan pencurian barang atau hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku.
Korupsi dalam pengertian korupsi pada point terakhir, KPK dalam buku Mengenali Dan Memberantas Korupsi
Kasus korupsi di Indonesia seakan sulit untuk di berantas. Hampir setiap hari di berbagai media cetak, media elektronik bahkan media sosial banyak pemberitaan mengenai kasus korupsi.
Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan  dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, ada beberapa hal yang menyebabkan korupsi sulit untuk dihilangkan di Indonesia .
1.      Korupsi adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat
2.      Korupsi merupakan rantai kejahatan yang panjang , akibatnya sulit untuk mencari alat bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi
3.      Dengan jasa rekening – rekening di internet bisa dilakukan pencucian uang
Tindakan korupsi di Indonesia dilakukan secara sistematis oleh oknum – oknum pejabat, oleh karena itu upaya pemberantasan sangat sulit untuk dilakukan. Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat sudah ada sejak zaman Orde Baru.
Hukum di Indonesia masih terlalu lemah banyak pertimbangan. Andai saja ada hukum mati untuk koruptor mungkin koruptor di negeri ini akan berkurang di masa yang akan datang. Koruptor itu sama dengan pembunuh hanya saja caranya yang berbeda mereka membunuh rakyat dengan cara membunuh dalam ekonomi yang akhirnya mati karena kelaparan dan bunuh diri karena kesulitan ekonomi. Dan kelemahan negara Indonesia adalah suka menyalahkan orang lain.
Solusi yang mungkin bisa dilakukan itu kembali kepada diri kita masing – masing. Berikut langkah - langkah pemberantasan korupsi extra ordinary :
1.      Presiden sebaiknya menegaskan proklamasi antikorupsi. Proklamasi demikian menjadi pondasi awal bagi seluruh gerakan antikorupsi.
2.      Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU (perpu) Pemberantas Korupsi.
3.      Di dalam perpu dapat ditegaskan fokus pemberantasan korupsi kepada dua reformasi yaitu berokrasi dan peradilan
4.      Konsentrasi kepada reformasi birokrasi dan reformasi peradilan adalah wujud pemberantasan korupsi secara preventif dan represif
5.      Untuk langkah represif penegakan hukum, strategi yang harus dilakukan adalah memadukan cara quick wins dan big fishes
6.      Sejalan dengan pemikiran memberantas korupsi di level tinggi, yang melakukan korupsi karena keserakahan, bukan semata karena kebutuhan
7.      Pemberantas korupsi di empat wilayah untouchable adalah memerangi korupsi
8.      Pemberantasan korupsi harus dikuatkan jaringannya ke demua lini, aparat penegak hukum, akademis, mahasiswa

SUMBER

generasibersih.0fees.net/?p=30

Tidak ada komentar:

Posting Komentar