Kamis, 27 Juni 2013

Tugas ke-8

MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR?

Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpannan pada Bank Century atau secara teknis disebut sebagai penyertaan modal secara (PMS) yang dikuncurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah 6.7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Serta Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Pengawasan Perbankan dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawasan Perbankan masih dalam naungan lingkup kerja pada BI.
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini membuat kepanikan atau rush dalam dana pada Bank Century selanjutnya tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 BI melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, menteri keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan mengadakan rapat tersebut, BI diwakili oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kesukupan modal Capital Adequacy ratio Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut.
Pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp689,39 miliar digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga sebesar Rp 661,1 miliar.
Berikut ini empat tahap pengucuran dana :
1.      Mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan No Kep 18/DK/XI/2008 tamggal 23 November tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara
2.      Sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan No Kep.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal semntara untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.      Sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan denagn penetapan KDK Lembaga Penjamin Simpanan No 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century
4.      Sebesar Rp 630,221miliar dikucurkan dengan dasar penetapan KDK Lembaga Peminjam Simpanan no 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009
Berikut adalah nama orang – orang yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century :
1.      Sri Mulyani
Menteri keuangan yang dianggap sebagai tokoh utama dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadib6,7 triliyun
2.      Para Petinggi Bank Indonesia
Para Petinggi BI seperti Miranda Gultom, Aulia Pohon, dan Wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI
3.      Robert Tanular
Sebagai tokoh yang saat ini sudah dimasukkan penjara akibat penjahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang menjadi aktor utama dari hilangnya dana bantuan BI pada Century.
4.      Budi Sampurna
Dia juga pernah menjabat presiden komisaris PT HM Sampoerna. Namun, setelah perusahaan itu diambil alih PT Philip Morris Indonesia yang merupakan afiliasi Philip Morris International Inc rokok tersebut.
Sementara di sisi lain, pengusutan kasus korupsi bailout (dana talangan) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di KPK hingga belum jelas penyelidikannya. Sedangkan, Budi Sampoerno diketahui sempat menjalami pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada 3 Februari 2010 lalu.
Pemeriksaan ini terkait rencana penarikan deposito milik Budi Sampoerna sebesar 42,8 juta dolar AS yang ditempatkan di Bank Century Cab Kertajaya, Surabaya. Namun, karena kesulitas likuiditas, dana itu akhirnya dipecah menjadi 247 rekening dalam bentuk NCD (Negotiable Certificate Deposite) yang masing-masing senilai Rp2 miliar. Pemecahan ini, kabarnya atas inisiatif Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century. 
5.      Antasari Azhar dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi saat sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar Antasari dijebak oleh orang – orang yang tidak ingin kasus Century tidak terbongkar.


Tugas ke-7

MENGAPA KORUPSI SULIT DI BERANTAS?

Mengapa korupsi sulit di berantas? Sebelum menjawabnya saya akan membahas terlebih dahulu apa itu korupsi?
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruption dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma – norma agama, materil, mental dan umum.
Korupsi dalam artian hukum adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas – batas hukum.
Korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
“ Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai – nilai keadilan masyarakat.” Memahami pengertian korupsi dengan mudah yaitu memahami terlebih dahulu pencurian dan penggelapan.
1.      Pencurian merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki  atau menguasainya
2.      Penggelapan merupakan pencurian barang atau hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku.
Korupsi dalam pengertian korupsi pada point terakhir, KPK dalam buku Mengenali Dan Memberantas Korupsi
Kasus korupsi di Indonesia seakan sulit untuk di berantas. Hampir setiap hari di berbagai media cetak, media elektronik bahkan media sosial banyak pemberitaan mengenai kasus korupsi.
Menurut Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan  dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) Wizral Yanuar, ada beberapa hal yang menyebabkan korupsi sulit untuk dihilangkan di Indonesia .
1.      Korupsi adalah kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat
2.      Korupsi merupakan rantai kejahatan yang panjang , akibatnya sulit untuk mencari alat bukti guna mengusut atau menuntaskan kasus korupsi
3.      Dengan jasa rekening – rekening di internet bisa dilakukan pencucian uang
Tindakan korupsi di Indonesia dilakukan secara sistematis oleh oknum – oknum pejabat, oleh karena itu upaya pemberantasan sangat sulit untuk dilakukan. Korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat sudah ada sejak zaman Orde Baru.
Hukum di Indonesia masih terlalu lemah banyak pertimbangan. Andai saja ada hukum mati untuk koruptor mungkin koruptor di negeri ini akan berkurang di masa yang akan datang. Koruptor itu sama dengan pembunuh hanya saja caranya yang berbeda mereka membunuh rakyat dengan cara membunuh dalam ekonomi yang akhirnya mati karena kelaparan dan bunuh diri karena kesulitan ekonomi. Dan kelemahan negara Indonesia adalah suka menyalahkan orang lain.
Solusi yang mungkin bisa dilakukan itu kembali kepada diri kita masing – masing. Berikut langkah - langkah pemberantasan korupsi extra ordinary :
1.      Presiden sebaiknya menegaskan proklamasi antikorupsi. Proklamasi demikian menjadi pondasi awal bagi seluruh gerakan antikorupsi.
2.      Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU (perpu) Pemberantas Korupsi.
3.      Di dalam perpu dapat ditegaskan fokus pemberantasan korupsi kepada dua reformasi yaitu berokrasi dan peradilan
4.      Konsentrasi kepada reformasi birokrasi dan reformasi peradilan adalah wujud pemberantasan korupsi secara preventif dan represif
5.      Untuk langkah represif penegakan hukum, strategi yang harus dilakukan adalah memadukan cara quick wins dan big fishes
6.      Sejalan dengan pemikiran memberantas korupsi di level tinggi, yang melakukan korupsi karena keserakahan, bukan semata karena kebutuhan
7.      Pemberantas korupsi di empat wilayah untouchable adalah memerangi korupsi
8.      Pemberantasan korupsi harus dikuatkan jaringannya ke demua lini, aparat penegak hukum, akademis, mahasiswa

SUMBER

generasibersih.0fees.net/?p=30