Kamis, 27 Juni 2013

Tugas ke-8

MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR?

Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpannan pada Bank Century atau secara teknis disebut sebagai penyertaan modal secara (PMS) yang dikuncurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah 6.7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Serta Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Pengawasan Perbankan dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga Pengawasan Perbankan masih dalam naungan lingkup kerja pada BI.
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini membuat kepanikan atau rush dalam dana pada Bank Century selanjutnya tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 BI melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, menteri keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan mengadakan rapat tersebut, BI diwakili oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kesukupan modal Capital Adequacy ratio Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut.
Pada kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp689,39 miliar digunakan untuk kebutuhan melunasi pinjaman antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga sebesar Rp 661,1 miliar.
Berikut ini empat tahap pengucuran dana :
1.      Mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan No Kep 18/DK/XI/2008 tamggal 23 November tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara
2.      Sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan No Kep.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal semntara untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3.      Sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan denagn penetapan KDK Lembaga Penjamin Simpanan No 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century
4.      Sebesar Rp 630,221miliar dikucurkan dengan dasar penetapan KDK Lembaga Peminjam Simpanan no 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009
Berikut adalah nama orang – orang yang diduga terlibat dalam kasus Bank Century :
1.      Sri Mulyani
Menteri keuangan yang dianggap sebagai tokoh utama dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadib6,7 triliyun
2.      Para Petinggi Bank Indonesia
Para Petinggi BI seperti Miranda Gultom, Aulia Pohon, dan Wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI
3.      Robert Tanular
Sebagai tokoh yang saat ini sudah dimasukkan penjara akibat penjahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang menjadi aktor utama dari hilangnya dana bantuan BI pada Century.
4.      Budi Sampurna
Dia juga pernah menjabat presiden komisaris PT HM Sampoerna. Namun, setelah perusahaan itu diambil alih PT Philip Morris Indonesia yang merupakan afiliasi Philip Morris International Inc rokok tersebut.
Sementara di sisi lain, pengusutan kasus korupsi bailout (dana talangan) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di KPK hingga belum jelas penyelidikannya. Sedangkan, Budi Sampoerno diketahui sempat menjalami pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada 3 Februari 2010 lalu.
Pemeriksaan ini terkait rencana penarikan deposito milik Budi Sampoerna sebesar 42,8 juta dolar AS yang ditempatkan di Bank Century Cab Kertajaya, Surabaya. Namun, karena kesulitas likuiditas, dana itu akhirnya dipecah menjadi 247 rekening dalam bentuk NCD (Negotiable Certificate Deposite) yang masing-masing senilai Rp2 miliar. Pemecahan ini, kabarnya atas inisiatif Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century. 
5.      Antasari Azhar dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi saat sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar Antasari dijebak oleh orang – orang yang tidak ingin kasus Century tidak terbongkar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar