MENGAPA KASUS BANK
CENTURY SULIT DIBONGKAR?
Aliran
Dana Lembaga Penjamin Simpannan pada Bank Century atau secara teknis disebut
sebagai penyertaan modal secara (PMS) yang dikuncurkan dalam kurun waktu
delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah 6.7
triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang
dilakukan oleh Komite Stabilitas Serta Keuangan (KSSK) yang beranggotakan
Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Pengawasan Perbankan dalam hal ini
termasuk bank gagal dalam dampak sistemik, untuk saat sekarang Lembaga
Pengawasan Perbankan masih dalam naungan lingkup kerja pada BI.
Pada
tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar
dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan
ini membuat kepanikan atau rush dalam dana pada Bank Century selanjutnya
tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta
ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada
Komite Stabilitas Sektor Keuangan selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 BI
melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, menteri keuangan
yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku ketua dari Komite Stabilitas Sektor
Keuangan mengadakan rapat tersebut, BI diwakili oleh Boediono melalui data per
31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kesukupan modal Capital Adequacy ratio
Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam agenda rapat tersebut.
Pada
kurun waktu 14 November 2008 sampai dengan 18 November 2008 terdapat pemberian
fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp689,39 miliar digunakan untuk
kebutuhan melunasi pinjaman antarbank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan
pembayaran Dana Pihak Ketiga sebesar Rp 661,1 miliar.
Berikut
ini empat tahap pengucuran dana :
1. Mencapai
jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga
Penjamin Simpanan No Kep 18/DK/XI/2008 tamggal 23 November tentang penetapan
biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran
modal sementara
2. Sebesar
Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga
Penjamin Simpanan No Kep.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang
Penetapan Tambahan biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran
modal semntara untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Sebesar
Rp 1,155 triliun yang dikucurkan denagn penetapan KDK Lembaga Penjamin Simpanan
No 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua
Biaya Penanganan PT Bank Century
4. Sebesar
Rp 630,221miliar dikucurkan dengan dasar penetapan KDK Lembaga Peminjam
Simpanan no 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank
Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai
sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009
Berikut adalah nama orang – orang yang diduga terlibat
dalam kasus Bank Century :
1.
Sri Mulyani
Menteri keuangan yang dianggap sebagai tokoh utama
dibalik kasus penambahan dana Bank Century menjadib6,7 triliyun
2.
Para Petinggi
Bank Indonesia
Para Petinggi BI seperti Miranda Gultom, Aulia Pohon,
dan Wapres Budiono yang saat itu menjabat sebagai gubernur BI
3.
Robert Tanular
Sebagai tokoh yang saat ini sudah dimasukkan penjara
akibat penjahatan perbankan yang dilakukannya. Tetapi, banyak orang yang
menjadi aktor utama dari hilangnya dana bantuan BI pada Century.
4.
Budi Sampurna
Dia juga pernah menjabat presiden komisaris PT HM
Sampoerna. Namun, setelah perusahaan itu diambil alih PT Philip Morris
Indonesia yang merupakan afiliasi Philip Morris International Inc rokok
tersebut.
Sementara di sisi lain, pengusutan kasus korupsi bailout (dana
talangan) Bank Century senilai Rp 6,7 triliun di KPK hingga belum jelas penyelidikannya.
Sedangkan, Budi Sampoerno diketahui sempat menjalami pemeriksaan sebagai saksi
di KPK pada 3 Februari 2010 lalu.
Pemeriksaan ini terkait rencana penarikan
deposito milik Budi Sampoerna sebesar 42,8 juta dolar AS yang ditempatkan di
Bank Century Cab Kertajaya, Surabaya. Namun, karena kesulitas likuiditas, dana
itu akhirnya dipecah menjadi 247 rekening dalam bentuk NCD (Negotiable Certificate Deposite) yang masing-masing senilai Rp2 miliar. Pemecahan
ini, kabarnya atas inisiatif Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century.
5.
Antasari Azhar
dan KPK
Merupakan ketua dari KPK yang ditangkap oleh polisi
saat sedang berupaya menyelidiki kasus Bank Century. Menurut rumor yang beredar
Antasari dijebak oleh orang – orang yang tidak ingin kasus Century tidak
terbongkar.