Rabu, 29 Mei 2013

Hubungan Antara Ekonomi, Hukum, dan Kesejahteraan Masyarakat



Hubungan antara Ekonomi dan Hukum
Ekonomi merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu o koc (oikos) yang berarti “ peraturan , aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hokum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Salah satu contoh hukum ekonomi yaitu
1.      apabila suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan supermarket yang besar dengan harga yang sangant murah maka dapat dipastikan took-toko kecil yang berada di sekitarnya akan menghilang atau gulung tikar.
2.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia) misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan.

Hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Pengembangan eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek pentik, antara lain :
1.      Menampung perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang ada.
2.      Menetapkan peraturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi.
3.      Modernisir hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.

Atas dasar tersebut, Hukum Ekonomi mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.

Hubungan Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara Ekonomi dengan Kesejahteraan Masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi masyarakat membaik sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak criminal akan semakin berkurang.
Langkah kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
1.      Percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin
2.      Peningkatan kualitas SDM Indonesia
3.      Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup


Tidak ada komentar:

Posting Komentar