Selasa, 12 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



WAJAH HUKUM DI INDONESIA

Hukum di Indonesia sekarang sudah tidak adil. Terkadang orang yang kuat selalu menang sedangkan orang yang lemah pasti kalah. Hukum di negara ini menjadi sorotan banyak pihak. Banyak sekali ketidakadilan hukum di negeri ini, banyak masyarakat yang lemah menjadi korban hukum di negeri ini. Kasus yang saya kutip dari salah satu berita di media online.

Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijetar pasal 283, pasal 287 serta pasal 310 UU Lalu lintas dan angkutan jalan. Akan tetapi begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakan lalu lintas yang menyababkan orang meninggal dunia.

Sejak kecelakan terjadi sampai persidangan di mulai, rasyid belum juga di tahan dengan alasan masih depresi. Dan sidangnya pun begitu cepat.

Jaksa Penuntut Umum akhirnya menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa selam 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta, namun banyak orang yang berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan.

JPU mengatakan dalam persidangan  Rasyid terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Dan pasal 310 ayat 2 dengan UU yang sama.

Perlakuan kasus ini jauh berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Saat itu Afriyani menjadi sorotan media sosial dan masyarakat. Dia langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dan akhirnya di vonis 15 tahun penjara.

Dan kasus sopir angkot U10 jurusan Muara Angke - Sunter. Jamal yang berstatus tersangka terkait tewasnya Mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward setelah melompat dari angkot U10 di tahan karena diduga lalai.
Jamal disangkakan pasal 283, pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas  dan Angkutan jalan.

Memperhatikan kasus ini banyak masyarakat yang berpendapat bahwa hukum di negeri ini sangat tidak adil. Anak seorang mentri yang jelas-jelas bersalah mendapat keistimewaan yaitu tidak langsung di tahan. Sementara itu rakyat biasa langsung ditahan.

Dengan tidak adanya hukum yang adil membuat masyarakat tidak percaya akan hukum yang ada di negeri ini. Aparat penegak hukum sekarang tidak bisa di percaya. Peraturan undang-Undang yang ada tidak dijalankan dengan benar. Hukum sekarang hanya tegas kepada orang-orang yang lemah dan tidak berdaya.

Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosial.

Fungsi dan peranan Hukum menurut para ahli :
1.      Prof.Dr. soerjono Soekanto
a.       Alat ketertiban dan ketentraman masyarakat,
b.      Sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
c.       Sarana penegak pembangunan

2.      Prof. Dr. Sunaryati Hartono
a.       Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan,
b.      Sebagai sarana pembangunan
c.       Sebagai sarana penegak keadilan,
d.      Sebagai sarana pendidikan masyarakat

3.      J.F. glastra Van Loon
a.       Menertibkan masyarakat dan peraturan pergaulan hidup
b.      Menyelesaikan pertikaian
c.       Memelihara dan mempertahankan tata tertib aturan – aturan jika perlu dengan kekerasan
d.      Memelihara dan mempertahankan hak tersebut.

Karena lemahnya hukum di negeri ini bnyak masyarakat yang tidak mentaati peraturan yang berlaku dan tidak percaya akan hukum di negeri ini.


SUMBER :
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:7erf4dZ01voJ:file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._KEWARGANEGARAAN/Drs._H._Dadang_Sundawa,_M.Pd/PIH/PIH_3.pptx

Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia ?



Pengertian hukum menurut para ahli :
1.      Plato
Hukum adalah system peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang meningkatkan masyarakat.
2.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.      S.M.Amir, S.H
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi – sanksi.

4.      Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
5.      M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suati hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum ekonomi Pembangunan
Yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum ekonomi Sosial
Yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.

Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako naik maka atau bahan pokok naik barang lain biasanya akan ikut naik.
2.      Jika kurs dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negri akan bangkrut.
3.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Tugas Hukum Ekonomi :
a)     Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b)    Peningkatan pembangunan ekonomi
c)     Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d)     Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e)     Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f)     Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Factor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian.
2.      Didalam kalangan pemerintahan banyak pejabat yang asal melaksanakan suatu rencana – rancana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum Negara Indonesia.
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diintervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Cara membenahi hukum ekonomi harus diawali dari diri kita sendiri, untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat melangggar peraturan hukum.  Karena tanpa kesadaran dari diri sendiri tidak akan berjalan dengan baik. Dan peraturan di negeri ini harus di tegakkan sesuai peraturan Undang – Undang Dasar 1945


SUMBER :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/