WAJAH HUKUM DI
INDONESIA
Hukum
di Indonesia sekarang sudah tidak adil. Terkadang orang yang kuat selalu menang
sedangkan orang yang lemah pasti kalah. Hukum di negara ini menjadi sorotan
banyak pihak. Banyak sekali ketidakadilan hukum di negeri ini, banyak
masyarakat yang lemah menjadi korban hukum di negeri ini. Kasus yang saya kutip
dari salah satu berita di media online.
Nama
Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang
dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak menteri Koordinator bidang
Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijetar pasal 283, pasal 287 serta pasal 310
UU Lalu lintas dan angkutan jalan. Akan tetapi begitu sampai pengadilan, Rasyid
hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakan lalu lintas yang menyababkan orang
meninggal dunia.
Sejak
kecelakan terjadi sampai persidangan di mulai, rasyid belum juga di tahan
dengan alasan masih depresi. Dan sidangnya pun begitu cepat.
Jaksa
Penuntut Umum akhirnya menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rasyid Amrullah
Rajasa selam 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp
12 juta, namun banyak orang yang berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu
ringan.
JPU
mengatakan dalam persidangan Rasyid
terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Dan pasal 310 ayat 2 dengan UU yang sama.
Perlakuan
kasus ini jauh berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang
dalam sebuah kecelakaan lalu lintas. Saat itu Afriyani menjadi sorotan media
sosial dan masyarakat. Dia langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dan akhirnya
di vonis 15 tahun penjara.
Dan
kasus sopir angkot U10 jurusan Muara Angke - Sunter. Jamal yang berstatus
tersangka terkait tewasnya Mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward
setelah melompat dari angkot U10 di tahan karena diduga lalai.
Jamal
disangkakan pasal 283, pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan jalan.
Memperhatikan
kasus ini banyak masyarakat yang berpendapat bahwa hukum di negeri ini sangat
tidak adil. Anak seorang mentri yang jelas-jelas bersalah mendapat keistimewaan
yaitu tidak langsung di tahan. Sementara itu rakyat biasa langsung ditahan.
Dengan
tidak adanya hukum yang adil membuat masyarakat tidak percaya akan hukum yang
ada di negeri ini. Aparat penegak hukum sekarang tidak bisa di percaya.
Peraturan undang-Undang yang ada tidak dijalankan dengan benar. Hukum sekarang
hanya tegas kepada orang-orang yang lemah dan tidak berdaya.
Hukum mempunyai peranan
sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat
di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam
masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur,
menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan
kepentingan sosial.
Fungsi dan peranan Hukum
menurut para ahli :
1.
Prof.Dr.
soerjono Soekanto
a.
Alat ketertiban
dan ketentraman masyarakat,
b.
Sarana untuk
mewujudkan keadilan social lahir batin
c.
Sarana penegak
pembangunan
2.
Prof. Dr.
Sunaryati Hartono
a.
Sebagai sarana
pemeliharaan ketertiban dan keamanan,
b.
Sebagai sarana
pembangunan
c.
Sebagai sarana
penegak keadilan,
d.
Sebagai sarana
pendidikan masyarakat
3.
J.F. glastra Van
Loon
a.
Menertibkan masyarakat
dan peraturan pergaulan hidup
b.
Menyelesaikan pertikaian
c.
Memelihara dan
mempertahankan tata tertib aturan – aturan jika perlu dengan kekerasan
d.
Memelihara dan
mempertahankan hak tersebut.
Karena lemahnya
hukum di negeri ini bnyak masyarakat yang tidak mentaati peraturan yang berlaku
dan tidak percaya akan hukum di negeri ini.
SUMBER :
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:7erf4dZ01voJ:file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._KEWARGANEGARAAN/Drs._H._Dadang_Sundawa,_M.Pd/PIH/PIH_3.pptx