Selasa, 12 Maret 2013

Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia ?



Pengertian hukum menurut para ahli :
1.      Plato
Hukum adalah system peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang meningkatkan masyarakat.
2.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.      S.M.Amir, S.H
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan – peraturan yang terdiri dari norma – norma dan sanksi – sanksi.

4.      Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
5.      M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Hukum ekonomi adalah suati hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      Hukum ekonomi Pembangunan
Yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum ekonomi Sosial
Yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.

Contoh hukum ekonomi :
1.      Jika harga sembako naik maka atau bahan pokok naik barang lain biasanya akan ikut naik.
2.      Jika kurs dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negri akan bangkrut.
3.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Tugas Hukum Ekonomi :
a)     Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
b)    Peningkatan pembangunan ekonomi
c)     Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d)     Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e)     Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f)     Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Factor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian.
2.      Didalam kalangan pemerintahan banyak pejabat yang asal melaksanakan suatu rencana – rancana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang – Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum Negara Indonesia.
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diintervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Cara membenahi hukum ekonomi harus diawali dari diri kita sendiri, untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat melangggar peraturan hukum.  Karena tanpa kesadaran dari diri sendiri tidak akan berjalan dengan baik. Dan peraturan di negeri ini harus di tegakkan sesuai peraturan Undang – Undang Dasar 1945


SUMBER :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar