Pengertian hukum menurut para ahli :
1.
Plato
Hukum adalah system peraturan – peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang meningkatkan masyarakat.
2.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
S.M.Amir, S.H
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan – peraturan
yang terdiri dari norma – norma dan sanksi – sanksi.
4.
Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat – syarat yang dengan
ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
5.
M.H. Tirtaamidjata,
S.H.,
Hukum adalah semua
aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan
yang jumlahnya terbatas.
Hukum
ekonomi adalah suati hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.
Hukum ekonomi
Pembangunan
Yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum ekonomi
Sosial
Yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai
cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (HAM) manusia di Indonesia.
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako naik maka atau bahan pokok naik barang lain biasanya akan ikut
naik.
2. Jika
kurs dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negri akan bangkrut.
3. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
a) Membentuk dan
menyediakan sarana dan prasarana hukum
b) Peningkatan pembangunan
ekonomi
c) Perlindungan
kepentingan ekonomi warga
d) Peningkatan
kesejahteraan masyarakat
e) Menyusun &
menerapkan sanksi bagi pelanggar
f) Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum
Factor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia
belum dilakukan secara maksimal :
1.
Didalam
masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian.
2.
Didalam kalangan
pemerintahan banyak pejabat yang asal melaksanakan suatu rencana – rancana kerja,
dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.
Banyak kebijakan
– kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang –
Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum Negara Indonesia.
4.
Dalam masa sekarang
banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diintervensi oleh
kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia
sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Cara membenahi hukum ekonomi harus diawali dari diri kita
sendiri, untuk tidak melakukan hal – hal yang dapat melangggar peraturan hukum.
Karena tanpa kesadaran dari diri sendiri
tidak akan berjalan dengan baik. Dan peraturan di negeri ini harus di tegakkan
sesuai peraturan Undang – Undang Dasar 1945
SUMBER :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar