Hubungan antara Ekonomi
dan Hukum
Ekonomi
merupakan salah satu ilmu social yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu o koc (oikos) yang berarti “
peraturan , aturan, hukum”. Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga”. Sementara yang dimaksud dengan
ahli ekonomi adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hokum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Salah
satu contoh hukum ekonomi yaitu
1. apabila
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan supermarket yang besar dengan harga
yang sangant murah maka dapat dipastikan took-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan menghilang atau gulung tikar.
2. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum
penanaman modal).
2. Hukum
ekonomi social, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi
manusia) misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan.
Hukum ekonomi memiliki 2 aspek,
yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi nasional secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi tersebut.
Pengembangan
eksistensi Hukum Ekonomi menyangkut aspek pentik, antara lain :
1. Menampung
perkembangan kegiatan ekonomi yang tidak dapat diatur dalam cabang hukum yang
ada.
2. Menetapkan
peraturan hukum yang berkaitan dengan bidang hukum ekonomi.
3. Modernisir
hukum yang mengatur kegiatan ekonomi, sehingga interaksi pembangunan ekonomi
dapat berperan secara serasi dengan pembangunan hukum.
Atas dasar tersebut, Hukum Ekonomi
mempunyai peranan dalam pengaturan bidang ekonomi modern yang tidak dicakup
dalam peraturan perundang-undangan yang ada, serta dapat memantapkan pengaturan
yang berkaitan dengan bidang ekonomi yang terdapat pada cabang hukum yang lain.
Hubungan Ekonomi dengan
Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan antara Ekonomi dengan
Kesejahteraan Masyarakat terjadi apabila pertumbuhan ekonomi masyarakat membaik
sehingga tingkat pendapatan masyarakat juga akan meningkat. Kesejahteraan dalam
bentuk pendapatan masyarakat mulai meningkat, apabila pendapatan masyarakat
meningkat dan pengangguran berkurang otomatis tindak criminal akan semakin
berkurang.
Langkah kebijakan yang dapat
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat :
1. Percepatan
peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin
2. Peningkatan
kualitas SDM Indonesia
3. Peningkatan
pengelolaan SDA dan lingkungan hidup